APAKAH THERMAL CAMERA DI PROPERTI ANDA SUDAH MEMENUHI STANDARD PERALATAN & KONDISI OPERASIONAL UNTUK PENCEGAHAN COVID-19?
Ketika pelonggaran PSBB dimulai, sektor usaha mulai dibuka seperti Mall, Gedung Perkantoran, dan lain-lain. Sedangkan angka positif harian COVID-19 masih meningkat dan belum menunjukan penurunan. Merujuk kepada panduan international, seperti IEC 80601-2-59:2017, FDA & WHO, peralatan alat ukur harus memenuhi dasar keselamatan (basic safety) & kinerja penting (essential performance) dalam melakukan pengukuran terhadap suhu badan manusia. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengadaan dan pelaksanaan system pengukuran suhu tubuh manusia sebagai berikut :
A. SPESIFIKASI ALAT UKUR Adapun spesifikasi kinerja yang dibutuhkan dalam panduan IEC 80601-2-59:2017, WHO, FDA yakni: a). Akurasi sistem alat ukur kurang atau minimal +/- 0.5°C (Celsius) (+/- 0.9°F {Fahrenheit}) pada rentan ukur sekurang-kurangnya 34°C-39°C (93.2°F – 102.2°F) b). Sistem alat ukur sudah memperhitungkan akurasi “Blackbody” yang ditambahkan. c). Stabilitas & bias pengukuran dari keduanya (alat ukur & Black Body) kurang dari 0.2°C (0.36°F). d). Evaluasi resiko alat ukur yang menekankan semua potensi resiko dan isu keselamatan, seperti: • Electrical Safety; Electromagnetic Compatibility; Mechanical Safety • Suhu udara ekstrim & bahaya lainnya. • Akurasi kontrol, perlengkapan, dan display informasi • Konsiderasi untuk software yang berhubungan dengan sistem Electrical Medical yang bisa diprogram, yang termasuk koneksi • Kemudahan dalam penggunaan
B. LOKASI ALAT UKUR Menurut panduan standar ISO/TR 13154:2017(E). WHO & FDA pencegahan COVID-19, penempatan alat ukur adalah di depan pintu masuk. Tindakan ini berguna untuk mencegah paparan dan perpindahan virus orang yang terinfeksi masuk ke dalam.
C. HAMBATAN DALAM PENGUKURAN Sebelum dilakukan pengukuran, disarankan lepaskan barang-barang yang bisa menghambat dan menghalangi muka/kening seperti : masker, kacamata, topi, ikat kepala, syal ataupun rambut yang menutupi muka/kening.